Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Berkas OTT Tidak Kunjung Diserahkan, Kejaksaan Surati Penyidik Polres Konsel

931
×

Berkas OTT Tidak Kunjung Diserahkan, Kejaksaan Surati Penyidik Polres Konsel

Sebarkan artikel ini

 

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Tanggal 7 Maret 2017 lalu, pihak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Dinas Pendidikian dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasiintel Kejaksaan negeri Konsel Ramadhan SH, MH. FOTO : MAHIDIN
Kasiintel Kejaksaan Negeri Andoolo, Konawe Selatan  Ramadhan SH, MH.
FOTO : MAHIDIN

Namun, penyerahan SPDP tersebut tidak disertai dengan berkas perkara. Akhirnya pihak penyidik Kejari Konsel berkesimpulan mengembalikan SPDP  tersebut ke pihak penyidik Polres Konsel untuk dilengkapi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Abdillah, SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ramadan, SH MH mengatakan, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) OTT pada Dinas Dikbud Kab. Konsel terkait pengurusan sertifikasi guru dengan tersangka S, H, H, H, P dan SS, SPDP nya telah kami terima sejak tanggal 7 Maret 2017 lalu dari penyidik Polres Konsel.

“Tetapi, hingga hari ini berkas perkara untuk perkara tersebut belum diserahkan ke Kejaksaan,” keluh Ramadan.

Sehingga jaksa yang ditunjuk, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Konsel itu, untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap perkara tersebut telah menanyakan perkembangan penyidikan kepada penyidik Polres Konsel dengan surat model P-17.

Namun lagi-lagi, kata Ramadan, pihak Kejaksaan belum juga menerima berkas perkara tersebut. Sehingga SPDP para tersangka pada kasus OTT pengurusan dana sertifikasi guru tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polres Konsel.

“Hari ini surat pengembalian SPDP kasus OTT pada Dinas PK Kab. Konsel kami sudah kirim ke Polres untuk secepatnya ditindak lanjuti,” jelasnya.

Dalam kasus OTT tersebut, tambah Ramadan, pasal yang disangkakan adalah pasal 5 dan atau pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor .

MAHIDIN

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih