Example floating
Example floating
Berita UtamaSultra

DPRD Sultra Setujui Lima Raperda

901
×

DPRD Sultra Setujui Lima Raperda

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna di DPRD Sultra

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi Sultra menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung Paripurna Selasa, (8/9/2020).

Persetejuan atas keputusan rancangan raperda tersebut, sesuai dengan keputusan DPRD 2020 tentang persetujuan atas lima rancangan peraturan daerah.

Keputusan tersebut disampaikan oleh plt. Sekretaris Dewan (sekwan) H. Trio Prasetyo Prahasto, S.sos, M.AP.

Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni,

  1. Pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa indonesia dan sastra daerah.
  2. Tata cara penyusan program pembentukan peraturan daerah.
  3. Penyelengaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
  4. Pemberdayaan dan pengembangan koperasi , dan usaha kecil menengah provinsi Sulawesi Tenggara.
  5. Retribusi izin usaha perikanan budi daya laut.

Ketuputusan persetujuan raperda berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apa bila dikemudian hari ada kekeliruan atas keputusan tersebut.

Rancangan perda tersebut menjadi rancangan peraturan unsur prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, rencana dari rancangan perda ini akan ditembuskan kepada menteri dalam negeri di jakarta.

ARDI SAPUTRA/MAS’UD