Example floating
Example floating
Sulawesi Tenggara

Satpol PP Sultra Gelar Rakor Pemadam Kebakaran 

470
×

Satpol PP Sultra Gelar Rakor Pemadam Kebakaran 

Sebarkan artikel ini
Damkar
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Pemadam Kebakaran Tahun 2023, bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (22/6/2023). Foto: Dokumentasi Satpol PP Sultra @ 2023

TEGAS.CO., KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemadam Kebakaran (Damkar) se-Sultra tahun 2023 bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (22/6/2023).

Rakor diikuti oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten/Kota, Kepala Dinas (Kadis) Damkar Kabupaten/Kota serta pejabat terkait yang menangani urusan penyelamatan kebakaran.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Sukanto Toding. Dan dihadiri Kepala Satpol PP Sultra La Ode Daerah Hidayat Illaihi.

Dalam sambutannya, Sukanto Toding mengatakan, dalam kehidupan masyarakat seperti sekarang ini bahaya kebakaran merupakan hal yang sering terjadi dalam peristiwa sehari-hari.

Hal ini katanya, tidak lepas dari aktivitas dan kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan api dan beberapa hal yang dapat menimbulkan kebakaran.

Rakor Damkar
Peserta yang mengikuti rapat koordinasi pemadam kebakaran tahun 2023 yang diadakan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (22/6/2023). Foto: Dokumentasi Satpol PP Sultra @ 2023

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan kebakaran sebagai salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Maka konsekuensinya harus mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan diwadahi dalam kelembagaan daerah yang mandiri dan mendapat prioritas anggaran serta penyelenggaraannya berpedoman pada standar pelayanan minimal atau disingkat SPM,” katanya.

SPM tersebut ujarnya, ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM urusan kebakaran daerah Kabupaten/Kota.

“Jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh Pemadam Kebakaran adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran yang wajib diterima oleh seluruh warga negara yang menjadi korban atau terdampak kebakaran dalam waktu tanggap atau respon time 15 menit,” katanya.

Rakor Damkar
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Satpol PP Provinsi Sultra,
Muhammad Ayub Rintaka. Foto: Tegas.co

Dalam Rakor Damkar hari ini, Sukanto Toding mengharapkan pengukuran kapabilitas pada setiap Kabupaten/Kota dari aspek kelembagaan, perencanaan anggaran, pemenuhan capaian SPM, pemenuhan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat untuk menjadi rekomendasi ke Mendagri melalui Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

Di tempat sama, Kasat Pol PP Sultra La Ode Daerah Hidayat Illaihi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sultra,
Muhammad Ayub Rintaka mengatakan, rakor ini diadakan untuk membahas tercapainya respon time 15 menit apabila terjadi bencana kebakaran maka petugas Damkar sebelum 15 menit sudah berada di tempat kejadian kebakaran.

Respon time 15 menit kata Ayub, dalam rangka memfasilitasi arahan Dirjen Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

REDAKSI

Terima kasih