Tagih Penunggak Pajak Pertambangan, Pj Gubernur Koordinasi dengan Kejati Sultra

Pj Gubernur Sultra
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto bertemu dengan Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023). Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

TEGAS.CO., KENDARI – Setelah kemarin melakukan kunjungan kerja di beberapa tempat termasuk DPRD setempat, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mengadakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (12/9/2023).

Kunjungan kerja Pj Gubernur bersama rombongan guna membahas mengenai sinergitas yang baik diantara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejati, untuk menyikapi berbagai permasalahan yang ada di Sultra.

Iklan PUPR

“Intinya adalah mengawal pembangunan di Sultra menjadi lebih baik lagi. Salah satunya, nanti ada beberapa permasalahan yang kita koordinasikan bersama Kejaksaan,” kata Pj Gubernur Sultra seusai bertemu Kepala Kejati (Kajati) Patris Yusrian Jaya di lantai 2 Kantor Adhyaksa Sultra.

Sementara, Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan, dalam pertemuan diantaranya dibahas penagihan pajak pada pelaku usaha khususnya pertambangan yang belum membayar pajak kepada Pemprov.

“Salah satunya yang sedang kita lakukan ini adalah menerima kuasa khusus dari Pemprov untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha, khususnya pertambangan yang saat ini, belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak-pajak yang menjadi kewajiban yang bersangkutan kepada Pemprov Sultra,” ucap Kajati.

Karena sudah mendapat surat kuasa dari Pemprov katanya, selaku melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati akan menempuh langkah-langkah hukum kepada wajib pajak yang menunggak.

“Dan pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban tersebut untuk segera memenuhi kewajibannya, sehingga itu sangat berarti bagi masyarakat Sultra sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” kata Kajati.

REDAKSI

Komentar