Dinas Cipta Karya Sultra Gelar Forum Rapat Revisi Perda RTRW Kabupaten Kolaka Utara

Dinas Cipta Karya
Foto bersama Sekda Sultra Asrun Lio, Kadis Cipta Bina Konstruksi dan Tata Ruang Prov. Sultra Martin Efendi Patulak serta peserta rapat forum revisi RTRW Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (6/6/2024). Foto: Istimewa

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Bina Konstruksi Sultra menggelar rapat forum penataan ruang (FPR) dalam rangka merespon pengajuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Kegiatan yang digelar di lantai dua ruang rapat Dinas Cipta Karya, Binas Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Kamis (6/6/2024) dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio.

Iklan Antam HBA

Dalam arahannya, Sekda Sultra mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kolut tahun 2012-2032 telah berlaku selama kurang lebih dua belas tahun. Dalam jangka waktu tersebut, RTRW dimaksud telah menjadi pedoman pembangunan berbagai sektor, dan telah menjadi landasan beberapa proyek yang sifatnya strategis baik pusat maupun daerah.

Namun demikian kata Sekda Sultra, dinamika pembangunan, perubahan kebijakan pemerintah pusat, aspirasi Pemerintah Kabupaten dan Kota serta kebutuhan investasi juga terus mengalami perkembangan, sehingga memerlukan landasan kebijakan untuk mengakomodir serta memudahkan dalam pelaksanaannya. Olehnya diperlukan perubahan terhadap RTRW yang ada.

“RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.

Sekda mengatakan, terkait dengan revisi RTRW harus mengikuti dan memperhatikan prosedur dan aturan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah provinsi, sampai dengan Perda Kabupaten dan Kota, khususnya yang menyangkut tentang penataan ruang.

“Selain mempertimbangkan aturan yang ada, revisi RTRW ini juga harus memperhatikan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, pengusaha, pemerintah daerah dan berbagai stakeholder yang memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan ruang, sehingga sama-sama diharapkan tujuan penataan ruang untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat kita wujudkan,” tuturnya.

dinas cipta karya
Suasana rapat forum revisi RTRW Kabupaten Kolaka Utara yang digelar di kantor Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Kamis (6/6/2024). Foto: Istimewa

Sekda melanjutkan, berangkat dari hal tersebut maka melalui kegiatan pembahasan bersama pemerintah provinsi, menjadi wadah yang baik untuk menampung berbagai aspirasi dan masukan, demi terwujudnya RTRW yang baik dan bermanfaat.

“Melalui kesempatan ini, saya mengharapkan bantuan, kerja sama, dan dukungan agar revisi RTRW ini dapat berjalan dengan baik. Keterlibatan aktif semua peserta rapat akan sangat membantu dalam proses pelaksanaan revisi ini,” harapnya.

Sebelum menutup sambutannya, Sekda Sultra menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta undangan yang telah meluangkan waktu, untuk bersama-sama hadir dalam rangka memberi masukan, sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra Martin Efendi Patulak menjelaskan bahwa forum rapat ini membahas revisi RTRW Kabupaten Kolaka Utara.

Forum rapat katanya, mendiskusikan rencana pola ruang dan rencana struktur ruang untuk semua sektor yang ada di Kabupaten Kolaka Utara.

Kegiatan ini melibatkan Kepala Balai dan Kantor Provinsi Sultra atau yang mewakili, para Kepala Dinas lingkup Pemprov Sultra atau yang mewakili, anggota Forum Penataan Ruang yang mewakili unsur IAP, ASPI, dan tokoh masyarakat, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, dan berbagai pihak terkait lainnya.

REDAKSI

Komentar