TEGAS.CO, KENDARI – Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 50 tahun 2022, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbagi atas empat bidang ditambah sekretariat dan UPTD (Unit Pelayanan Teknis Dinas).
Empat bidang tersebut di Dinas ESDM Sultra, yaitu Mineral dan Batubara (Minerba), Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Geologi.
“Berdasarkan Pergub 50 tahun 2022 Dinas ESDM terbagi atas 4 bidang tambah satu sekretariat dan satu UPTD. Jadi kalau untuk bidangnya itu Minerba, Ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan geologi,” kata Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis, Jumat (8/11/2024).
Andi Azis menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sangat jelas menguraikan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Jadi ruang lingkup tugas kita sebenarnya bisa dilihat di undang-undang nomor 23 tahun 2014 jelas penguraian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Kabupaten/Kota. Memang dari sisi tugas kita hampir secara keseluruhan itu juga sebagai perpanjangan dari Kementerian ESDM,” jelasnya.
Namun kata Andi Azis ada yang membedakan antara Kementerian ESDM dan Dinas ESDM yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas). Sebelumnya di Dinas ESDM ada bagian Migas tergabung dalam bidang energi terbarukan.
“Jadi di sana yang membedakan dia (Kementerian ESDM) punya Dirjen Migas jadi dulu kita pun sebenarnya (ada) di bidang energi terbarukan dan konservasi energi itu punya tugas terkait dengan Migas. Cuma sekarang Migas ini seluruhnya menjadi kewenangan pusat jadi kita nda ada lagi,” katanya.
Olehnya itu, nomenklatur (penamaan) di Dinas ESDM Sultra hanya ada bidang teknis ditambah sekretariat dan UPTD.
“Kita hanya 4 bidang teknis tadi yaitu Minerba, Ketenagalistrikan, Geologi, dan Energi Terbarukan plus tambah satu laboratorium, satu UPTD dan sekretariat. Jadi strukuturnya kita ada kepala dinas dibantu oleh enam eselon tiga masing-masing 4 bidang dan UPTD serta sekretariat,” kata Andi Azis.
Redaksi
Komentar