Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumTegas.co Nusantara

Mantan Sekda Aceh Timur di Jebloskan Ke Penjara

823
×

Mantan Sekda Aceh Timur di Jebloskan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini

tegas.co – ACEH TIMUR – Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan negeri Aceh Timur menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Syaifannur SH, MH di rumah tahanan Kelas II B Kajhu Banda AcehKamis (16/2) siang kemarin.

Mantan Sekda Aceh Timur Syaifannur SH, MH di kawal Kasi Pidsus kejari Aceh Tmur Helmi A Azis saat menuju kendaraan untuk di bawa ke rumah tahanan. FOTO : ROBY SINAGA

Dirutankannya mantan sekda Aceh Timur Syaifannur setelah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Timur tahun 2011 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M. Ali Akbar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Helmi A. Azis mengatakan, Syaifannur ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari Kamis (16/2/2017) kemarin sebagai tahanan Kejaksaan. Sebelum dilimpahkan pemberkasannya ke tahap II.

“Saat ini JPU akan menyusun surat dakwaan dan secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan. Penyidik jugak telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan diuji dalam persidangan guna pembuktian dakwaan JPU,”,”Ujarnya kepada tegas.co, Jum,at (17/2).

Menurut Helmi, pihak kejaksaan menjerat tersangaka Syaipannur dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.

“Tersangka Syaifannur, terindikasi telah melakukan perbuatan korupsi dengan cara memerintahkan stafnya membuat SPPD fiktif, dan mencairkan biaya perjalanan dinas sebesar yang tertera dalam SPPD tersebut untuk dipergunakan oleh-nya ,”Katanya.

Ditambahkan, dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Sekda Aceh Timur itu dengan melakukan pertanggungjawaban SPPD Fiktif, Daerah dirugikan mencapai Rp 200 Juta. “Penahanan tersangka itu dimaksudkan untuk memudahkan dalam pemberkasan dari penyidik untuk dilimpahkan ke tahap II Jaksa Penuntut Umum  selanjutnya akan dilimpahkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”Tandasnya.

ROBY SINAGA / HERMAN